20081007

MY PRIVATE FILE

tanpa bermaksud apa-apa! sebenarnya tulisan ini bersifat pribadi (diambil dari browsing dalam bentuk PDF.) karena biasa pas internetan buka http://sarden-kita.blogspot.com dan sebagai kebutuhan dalam proses pembelajaran. maka, dibuatlah posting ini dengan alasan gak ribet-ribet browsing lagi dan sewaktu-waktu gak mesti bawa flashdisk. pada akhirnya fasilitas blog ternyata ada fungsi lainya juga...^_^

UNDANG - UNDANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Perselisihan hubungan industrial terdiri dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja. Perselisihan hubungan industrial pada dasarnya diselesaikan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (Pengadilan PHI).
Sebelum mencapai tahap atau tingkat Pengadilan PHI dapat ditempuh tahap-tahap awal atau alternatif yang terdiri dari
1. Lembaga Bipartit,
2. Mediasi,
3. Konsiliasi, dan
4. Arbitrase.
Lembaga Bipartit didirikan di setiap perusahaan. Mediasi dilakukan olch pegawai instansi Pemerintah yang disebut mediator. Konsiliasi dilakukan oleh konsiliator, yaitu anggota masyarakat yang setelah memenuhi persyaratan tertentu diangkat oleh Menteri. Arbitrase adalah lembaga penyelesalan perselisihan yang atas kesepakatan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja diminta menyelesaikan perselisihan mereka.
Pengadilan PHI dibentuk di Pengadilan Negeri yang secara khusus menyelesaikan perselisihan industrial. Dalam tahap pertama Pengadilan PHI didirikan di Pengadilan Negeri yang berada di ibukota propinsi. Kasasi atas keputusan Pengadilan PHI tingkat pengadilan negeri dilaksanakan di dan oleh Pengadilan PHI Majelis Hakim Kasasi yang dibentuk di Mahkamah Agung.
Semua perselisihan pada dasarnya harus diupayakan di tingkat lembaga bipartit. Perselisihan hak adalah perselisihan atas syarat kerja yang sudah ditetapkan dalam berbagai peraturan tetapi belum dilaksanakan karena perbedaan interpretasi atau karena ketidakpatuhan pengusaha. Sebab itu perselisihan hak langsung diselesaikan oleh Pengadilan PHI di tingkat pengadilan negeri tanpa mediasi atau konsiliasi, dan tidak diserahkan kepada arbitrase. Keputusan Pengadilan PHI atas perselisihan hak bersifat final, tidak boleh diajukan lagi ke Mahkamah Kasasi.
Perselisihan kepentingan dan perselisihan PHIC, sebaiknya terlebih dahulu dicoba dibantu diselesaikan melalui mediasi atau konsillasi, atau bila kedua pihak yang berselisih sepakat melalui arbitrase. Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat mediasi atau konsiliasi dapat dilanjutkan ke Pengadilan PHI atau bila kedua pihak sepakat, mereka memilih arbitrase. Keputusan Pengadilan PHI tingkat pengadilan negeri dapat dimintakan kasasi kepada Pengadilan PHI tingkat Mahkamah Agung. Keputusan arbitrase bersifat akhir dan tetap.
Perselisihan antar serikat pekerja yang tidak terselesaikan di tingkat lembaga bipartit dapat langsung memilih arbitrase atau langsung ke Pengadilan PHI, tanpa melalui mediasi atau konsiliasi. Sebagai alternatif mereka dapat memilih arbitrase.
Dibandingkan dengan UU No. 22 tahun 1957, RUU tentang PPHI ini lebih menjamin kepastian hukum dan penyelesaian yang lebih cepat. RUU PPHI ini antara lain menegaskan hal-hal berikut :
a. Sama halnya dengan UU No. 22 tahun 1957, RUU PPHI ini menekankan peranan Lembaga Bipartit dan mendorong penyelesalan perselisihan secara musyawarah untuk mufakat di tingkat bipartit.
b. Lembaga pengadilan perselisihan dalam RUU ini dilakukan meIalui dua tahap yaitu oleh Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (Pengadilan PHI) yang dibentuk sebagai bagian dari Pengadilan Negeri dan oleh Majelis Hakim Kasasi yang dibentuk di dan sebagai bagian dari Mahkamah Agung.
c. Pengadilan PHI sebagai bagian dari Pengadilan Negeri di bawah kekuasaan kehakiman, tidak berdiri sendiri seperti P4D dan P4P Pengadilan PHI pada tahap awal dilaksanakan baru di Pengadilan Negeri yang berada di ibukota propinsi.
d. Keputusan Pengadilan PHI mengenai perselisihan hak dan mengenai perselisihan antar serikat pekerja bersifat final, tidak dapat dilanjutkan dengan upaya banding ke Pengadilan Tinggi atau Kasasi ke Mahkamah Agung.
e. Keputusan Pengadilan PHI mengenal perselisihan kepentingan dan mengenai perselisihan PHK tidak dapat dilanjutkan dengan upaya banding, akan tetapi dapat langsung dengan upaya kasasi oleh Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung.
f. Disamping upaya pengadilan, atas kesepakatan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja, mereka dapat memilih jalur mediasi, atau konsiliasi atau arbitrase untuk penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja dapat menyepakati dan memilih arbitrase untuk memutus perselisihan mereka.
g. Berbeda dengan UU No. 22 tahun 1957 yang mengatur penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan kepentingan secara kolektif antara pengusaha dengan serikat pekerja, RUU ini hanya mengatur penyelesaian perselisihan hak, kepentingan dan PHK perorangan antara pengusaha dengan individu atau kelompok individu.
h. Berbeda dengan UU No. 12 tahun 1964 yang mewajibkan pemutusan hubungan kerja melalul izin P4D atau P4P, perselisihan PHK menurut RUU PPHI ini dapat diselesaikan melalui Lembaga Bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau Pengadi-lan PHI hingga Majelis Hakim Kasasi.
1. Lembaga Bipartit
Lembaga bipartit terdiri dari wakil pengusaha dan wakil pekerja dan atau serikat pekerja. Bila dalam perusahaan belum terbentuk serikat pekerja, wakil pekerja di Lembaga Bipartit dipilih mewakili unit-unit kerja dan atau kelompok profesi. Bila terdapat lebih dari satu serikat pekerja, wakil mereka di Lembaga Bipartit ditetapkan secara proporsional.
Semua jenis perselisihan diupayakan diselesaikan di Lembaga Bipartit. Kesepakatan atau kompromi yang di Lembaga Bipartit dirumuskan dalam bentuk Persetuluan Bersama dan ditandatangani oleh para pihak yang berselisih. Bila satu pihak tidak melaksanakan Persetujuan Bersama tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan PHI di Pengadilan Negeri setempat tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang.
Walaupun tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang serikat-serikat pekerja di satu perusahaan dapat membentuk Forum Komunikasi Antar Serikat Pekerja.
Penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja dianjurkan dilakukan secara bipartit dalam forum ini bila mereka enggan menyelesaikannya di Lembaga Bipartit yang telah ada.
2. Mediasi oleh Mediator
Di setiap kantor Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan diangkat beberapa orang pegawai sebagai mediator yang berfungsi melakukan mediasi menyelesaikan perselisihan antara pengusaha dengan pekerja.
Atas kesepakatan bersama, pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja memilih seorang mediator dari daftar nama mediator yang tersedia di Kantor Pemerintah setempat, kemudian secara tertulis mengajukan permintaan untuk membantu menyelesaikan perselisihan mereka.
Dalam 7 hari setelah menerima permintaan penyelesaian perselisihan, mediator sudah harus mempelajari dan menghimpun informasi yang diperlukan, kemudian segera paling lambat pada hari kedelapan mengadakan pertemuan atau sidang mediasi. Untuk itu, mediator dapat memanggil saksi dan atau saksi ahli.
Bila pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja mencapai kesepakatan, kesepakatan tersebut dirumuskan dalam Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih diketahul oleh mediator.
Bila pengusaha dan atau pekerja tidak mencapai kesepakatan, dalam paling lama 14 hari setelah sidang mediasi pertama, mediator harus sudah membuat anjuran tertulis kepada pihak-pihak yang berselisih. Kemudian dalam 14 hari setelah menerima anjuran tertulis tersebut, para pihak yang berselisih harus sudah menyampaikan pendapat secara tertulis kepada mediator menyatakan menyetujui atau menolaknya.
Bila pihak-pihak yang berselisih menerima anjuran mediator, kesepakatan tersebut dirumuskan dalam Persetujuan Bersama. Bila anjuran tertulis ditolak, maka pihak yang menolak mengajukan gugatan kepada Pengadilan PHI setempat. Untuk itu mediator menyelesaikan dokumen yang diperlukan dalam 5 hari kerja.
Dengan demikian seluruh proses mediasi diselesaikan paling lama dalam 40 hari kerja.
3. Konsiliasi oleh Konsifilator
Konsiliator adalah anggota masyarakat yang telah berpengalaman di bidang hubungan industrial dan menguasai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri melakukan konsiliasi dan anjuran tertulis kepada pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja menyelesaikan perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Daftar konsiliator untuk satu wilayah kerja disediakan di kantor Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. Atas kesepakatan para pihak yang berselisih pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja memilih dan meminta konsiliator dari daftar konsiliator setempat untuk menyelesaikan perselisihan mereka mengenai kepentingan atau PHK.
Sama halnya dengan mediator, konsiliator harus menghimpun informasi yang diperlukan dalam 7 hari setelah menerima permintaan konsiliasi, dan paling lambat pada hari kedelapan sudah memulai usaha konsiliasi. Paling lambat dalam 14 hari sesudah sidang konsiliasi pertama, kesepakatan pengusaha dan pekerja sudah dirumuskan dalam Perjanjian Bersama, atau bila pihak yang berselisih tidak mencapai kesepakatan, konsiliator sudah menyampaikan anjuran tertulis. Pengusaha dan pekerja harus menyampaikan pernyataan meneriama atau menolak anjuran konsiliator paling lama dalam 14 hari. Bila kedua pihak menerima anjuran, Perjanjian Bersama untuk itu diselesaikan dalam 5 hari. Bila pengusaha atau pekerja menolak anjuran, pihak yang menolak menggugat pihak yang lain ke Pengadilan PHI.
Secara keseluruhan, konsiliator harus menyelesaikan satu kasus perselisihan maksimum dalam 40 hari. Dalam proses konsiliasi, konsiliator dapat memanggil saksi dan saksi ahli. Pemerintah membayar honorarium konsiliator, serta biaya perjalanan dan akomodasi saksi dan saksi ahli.
4. Arbitrase oleh Arbiter
Arbitrase adalah penyelesaian perselisihan oleh seorang atau tiga orang arbiter, yang atas kesepakatan para pihak yang berselisih diminta menyelesaikan perselisihan
kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja. Dalam hal pihak yang berselisih memilih 3 orang arbiter, dalam 3 hari masing-masing pihak dapat menunjuk seorang arbiter, dan paling lambat 7 hari sesudah itu, kedua arbiter tersebut menunjuk arbiter ketiga sebagai Ketua Majelis Arbiter.
Sama halnya dengan juru atau dewan pemisah dalam UU No. 22 tahun 1957, arbiter menurut RUU PPHI ini harus memenuhi syarat tertentu yang oleh pemerintah dan terdaftar di Kantor Pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan.
Dalam kesepakatan memilih penyelesaian arbitrase, pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja membuat surat perjanjian arbitrase yang antara lain memuat pokok persoalan perselisihan yang diserahkan kepada arbiter, jumlah arbiter yang akan dipilih dan kesiapan untuk tunduk pada dan menjalankan keputusan arbitrase.
Arbiter pertama-tama mengupayakan penyelesaian secara bipartit. Bila penyelesaian berhasil, arbiter membuat akte perdamaian. Bila kedua pihak-pihak tidak mencapai titik perdamaian, arbiter melanjutkan siding-sidang kedua belah pihak dan bila perlu mengundang saksi. Secara keseluruhan, arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan indusrtrial dalam waktu 30 hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukkan arbiter. Atas persetujuan kedua belah pihak yang berselisih, arbiter hanya dapat memperpanjang waktu penyelesaian paling lama 14 hari kerja.
Putusan arbitrase merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap mempunyai kekuatan hokum yang mengikat para pihak yang berselisih. Bila salah satu pihak tidak melaksanakan keputusan arbitrase, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memerintahkan pihak tersebut melaksanakan keputusan arbitrase.
Dalam paling lama 30 hari sejak keputusan arbiter, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, hanya apabila :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan ternyata diakui atau terbukti palsu;
b. pihak lawan terbukti secara sengaja menyembunyikan dokumen yang bersifat menentukan dalam pengambilan keputusan;
c. keputusan arbitrase terbukti didasarkan pada tipu muslihat pihak lawan;
d. putusan melampaui kewenangan arbiter;
e. putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial
Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (Pengadilan PHI) dibentuk di Pengadilan Negeri dan pada Mahkamah Agung. Untuk pertama kali, Pengadilan PHI dibentuk di Pengadilan Negeri yang berada di ibukota propinsi. Secara bertahap, Pengadilan PHI akan dibentuk di Pengadilan Negeri yang berada di Kabupaten atau Kota yang padat industri. Susunan Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri terdiri dari.
a. Hakim,
b. Hakim Ad-Hoc,
c. Panitera Muda, dan
d. Panitera Muda Pengganti.
Hakim adalah hakim karier di pengadilan negeri yang diangkat untuk memeriksa perkara perselisihan industrial, dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Hakim Ad-Hoc adalah hakim Pengadilan PHI, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul serikat pekerja dan organisasi pengusaha melalui Ketua Mahkamah Agung dan Menteri.
Di masing-masing Pengadilan Negeri diangkat 5 orang hakim ad-hoc mewakili unsur serikat pekeria dan 5 orang mewakili unsur asosiasi pengusaha. Hakim ad-hoc diangkat untuk masa tugas 5 tahun dan dapat diangkat kembali maksimum satu kali masa jabatan. Hakim ad-hoc tidak boleh merangkapp jabatan sebagal anggota Lembaga Tinggi dan Tertinggi Negara, kepala daerah, pengacara, mediator, konsiliator atau arbiter. Ketua Pengadilan Negeri mengawasi pelaksanaan tugas hakim, hakim ad-hoc, panitera muda dan panitera muda pengganti.
Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus :
a. perselisihan hak untuk tingkat pertama dan terakhir;
b. perselisihan kepentingan untuk tingkat pertama;
c. perselisihan pemutusan hubungan kerja untuk tingkat pertama;
d. perselisihan antar serikat pekerja untuk tingkat pertama dan terakhir.
Paling lama 7 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian perselisihan, Ketua Pengadilan Negeri telah menetapkan Majelis Hakim yang terdiri dari seorang hakim sebagai Ketua Majelis satu orang hakim ad-hoc mewakili unsur serikat pekerja dan satu orang hakim ad-hoc mewakili unsur asosiasi pengusaha.
Paling lama 7 hari sejak penetapan Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim harus sudah menetapkan jadwal sidang. Majelis Hakim dapat memanggil pihak-pihak yang berselisih, saksi, dan saksi ahli. Majelis Hakim wajib menyelesaikan perselisihan paling lama 50 hari keria sejak sidang pertama. Dalam mengambil keputusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan.
Paling lama 7 hari kerja setelah putusan Majelis Hakim dibacakan, Panitera Pengganti harus sudah menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan Majelis Hakim. Putusan Pengadilan PHI mengenai perselisihan hak dan perselisihan antar serikat pekerja merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
Putusan Pengadilan PHI mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan PHK mempunyai hukum tetap apabila dalam 14 hari kerja setelah mendengar langsung atau menerima pemberitahuan putusan Pengadilan PHI, tidak ada diantara yang berselisih mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Permohonan kasasi diajukan melalui kepanitraan Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri.
6. Majelis Hakim Kasasi
Permohonan kasasi atas putusan Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Kasasi. Untuk itu pada Mahkarnah Agung dibentuk dan diangkat :
a. Hakim Agung,
b. Hakim Agung Ad-Hoc, dan
c. Panitera.
Hakim Agung adalah hakim agung yang ditugaskan di Mahkamah Agung. Hakim Agung ad-hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul serikat pekerja dan asosiasi pengusaha melalui Mahkamah Agung dan Menteri. Sama halnya dengan hakim ad-hoc, hakim agung ad-hoc dipilih untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diperpanjang maksimum satu periode. Hakim agung ad-hoc tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota Lembaga Tinggi dan Tertinggi Negara, kepala daerah, pengacara, mediator, konsoliator atau arbiter.
Segera setelah menerima kasasi atas putusan Pengadilan PHI, Ketua Mahkamah Agung menetapkan susunan Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari seorang Hakim Agung, seorang Hakim Agung Ad-Hoc dari unsur serikat pekerja, dan seorang Hakim Agung Ad-Hoc dari unsur asosiasi pengusaha. Majelis Hakim Kasasi harus menye-lesaikan kasus perselisihan dimaksud paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.
__________________________________}
PANDUAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA 2006
Panduan Bantuan Hukum Terlengkap Untuk Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum Anda

Bab 1 ”Hukum di Indonesia”
Berisi beragam pengertian hukum dilanjutkan dengan penjelasan aliran-aliran di dalamnya. Bab ini juga menerangkan soal sistem hukum, pembadanan, bagaimana hukum dibuat dan bagaimana ia beroperasi. Daftar isi bab ini:
?? Apa itu Hukum? ¦ Asal Usul Istliah Hukum ¦ Pengertian Hukum ¦ Bentuk atau Pembadanan Hukum ¦ Norma Hukum dan Norma-Norma Sosial Lainnya ¦ Sistem Hukum
?? Bagaimana Hukum Dibuat dan Dilaksanakan? ¦ Proses Terbentuknya Hukum ¦ Cara Hukum Beroperasi

Bab 2 “Sejarah Hukum di Indonesia”
Menguraikan pembabakan perjalanan hukum di Indonesia sejak masa kolonial Belanda, pendudukan Jepang, pada awal kemerdekaan, zaman Orde Baru Soeharto sampai masa paska reformasi 1998. Daftar isi bab ini:
?? Periode Kolonialisme ¦ Periode VOC ¦ Periode Liberal Belanda ¦ Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
?? Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal ¦ Periode Revolusi Fisik ¦ Periode Demokrasi Liberal
?? Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru ¦ Periode Demokrasi Terpimpin ¦ Periode Orde Baru
?? Periode Pasca Orde Baru (1998 – 2005)

Bab 3 “Memahami Sistem Hukum Indonesia”
Anatomi sistem hukum dan pemerintahan Indonesia yang dilengkapi dengan penjelasan soal peradilan, alternatif penyelesaian perkara, penjelasan soal profesi hukum, dan penelusuran dokumen hukum. Daftar isi bab ini:
?? Sistem Hukum Indonesia ¦ Pengantar ¦ Hukum Perdata ¦ Hukum Pidana ¦ Hukum Tata Negara
?? Sistem Pemerintahan ¦ Konstitusi Indonesia ¦ Sistem Pemerintahan Indonesia ¦ Lembaga Kepresidenan ¦ Dewan Perwakilan Rakyat ¦ Kekuasaan Yudkatif ¦ Mahkamah Konstitusi
?? Tata Urutan Perundangan ¦ Proses Pembentukan Perundang-undangan ¦ Siapa Yang Mengusulkan Undang-undang? ¦ Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) ¦ Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
?? Sistem Peradilan ¦ Pengadilan Niaga ¦ Peradilan Anak ¦ Pengadilan HAM ¦ Pengadilan Pajak ¦ Pengadilan Perikanan. ¦ Pengadilan Kasus Tindak Pidana Korupsi
?? Bagaimana Alternatif Penyelesaian Sengketa? ¦ Konsultasi ¦ Negosiasi dan Perdamaian ¦ Mediasi ¦ Konsiliasi dan Perdamaian ¦ Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbritase ¦ Arbitrase
?? Apa Saja Profesi-Profesi Dalam Bidang Hukum? ¦ Hakim ¦ Jaksa ¦ Pengacara dan Advokat
?? Bagaimana Melakukan Penelusuran Terhadap Dokumen Hukum? ¦ Peraturan Perundang-undangan ¦ Putusan Mahkamah Konstitusi ¦ Putusan Pengadilan
?? Lampiran ¦ Proses Pembentukan UU: RUU Usul Presiden ¦ Proses Pembentukan UU: RUU Usul DPR ¦ Proses Pembentukan UU: RUU Usul DPD

Bab 4 “Panduan Bantuan Hukum di Indonesia”
Sebagai warga negara, kita dapat menemukan jaminan untuk mendapatkan bantuan hukum di pelbagai undang-undang dan ketentuan konstitusi. Bagaimana teknis mendapatkannya serta bagaimana pula peran advokat dalam bantuan bantuan hukum ini. Daftar isi bab ini:
?? Jaminan Hukum Bagi Bantuan Hukum (Legal Aid) ¦ Hak-hak Hukum Warganegara
?? Fungsi Advokat Dalam Bantuan Hukum
?? Bagaimana Mempersiapkan Perkara Atau Menghadapi Perkara? ¦ Bagaimana Mempersiapkan Perkara? ¦ Bagaimana Memberikan Kuasa? ¦ Bagaimana Memberikan Kuasa di Depan Pengadilan?
?? Mendapatkan Bantuan Hukum ¦ UU Advokat Yang Berkaitan Dengan Bantuan Hukum ¦ Penegakan Kode Etik Advokat ¦ Komisi Pengawas Advokat ¦ Etika Profesi Advokat ¦ Prosedur Pemeriksaan dan Persidangan di DKAI ¦ Bagaimana Mendapatkan Bantuan Hukum Cuma-Cuma?

Bab 5 “Pengaduan”
Mengupas perbedaan pokok antara pengaduan dan laporan, berikut alur teknis mengadukan pelanggaran hukum yang dilakukan petugas pelayan publik macam aparat pemerintah, hakim, jaksa, notaris, advokat, dokter atau tentara sekalipun. Daftar isi bab ini:
?? Pengantar ¦ Definisi Pengaduan atau Laporan ¦ Siapa pihak berhak mengadu atau melapor ¦ Siapa dan dalam hal apa pengaduan atau laporan dapat dilakukan ? ¦
?? Bagaimana Mengadukan Pelanggaran Oleh Pejabat Pemerintah? ¦ Asas-Asas Pejabat/Aparat Pemerintah ¦ Tata Cara Mengadukan Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pejabat Pemerintah ¦
?? Bagaimana Mengadukan Pelanggaran Oleh Hakim? ¦ Kode Etik Kehormatan Hakim ¦ Komisi Yudisial: Fungsi dan Wewenangnya ¦ Tata Cara Pengaduan dan Proses Pemeriksaan terhadap Pelanggaran yang Dilakukan oleh Hakim ¦
?? Bagaimana Mengadukan Pelanggaran Oleh Jaksa? ¦ Etika Profesi Jaksa ¦ Tata Cara Pengaduan dan Proses Pemeriksaan terhadap Pelanggaran yang Dilakukan oleh Jaksa ¦
?? Bagaimana Mengadukan Pelanggaran Oleh Polisi? ¦ Bentuk-bentuk Pelanggaran Oleh Aparat Kepolisian Republik Indonesia ¦ Tata Cara Pengaduan dan Proses Pemeriksaan terhadap Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparat Kepolisian ¦
?? Bagaimana Mengadukan Pelanggaran Oleh Advokat/Pengacara? ¦ Bentuk-bentuk Pelanggaran Oleh Advokat/Pengacara ¦ Tata Cara Pengaduan dan Proses Pemeriksaan terhadap Pelanggaran yang Dilakukan oleh Advokat ¦
?? Bagaimana Mengadukan Pelanggaran Oleh Notaris? ¦ Bentuk-Bentuk Pelanggaran Oleh Notaris ¦ Tata Cara Pengaduan dan Proses Pemeriksaan terhadap Pelanggaran yang Dilakukan oleh Notaris ¦
?? Bagaimana Mengadukan Pelanggaran Oleh Dokter/Tenaga Medis? ¦ Fungsi dan Etika Profesi Dokter dan Tenaga Medis ¦ Bentuk-bentuk Pelanggaran Oleh Dokter/Tenaga Medis ¦ Tata Cara Pengaduan dan Proses Pemeriksaan terhadap Pelanggaran yang Dilakukan oleh Dokter/ Tenaga Medis ¦
?? Bagaimana Mengadukan Pelanggaran Oleh Tentara Nasional Indonesia? ¦ Kode Etik Profesi Tentara Nasional Indonesia ¦ Tata Cara Pengaduan dan Proses Pemeriksaan terhadap Pelanggaran yang Dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia ¦

Bab 6 “Hukum Keluarga, Masalah Perempuan dan Anak”
Menjelaskan aspek khusus hukum keluarga, dari soal syarat perkawinan, kawin beda agama, proses cerai, hingga hukum waris. Disambung uraian masalah anak, prosedur pengajuan hak asuh dan pengangkatan (adopsi). Diakhiri pembahasan soal tipe kekerasan perempuan, hak-haknya dalam catatan sipil serta bagaimana mendapatkan bantuan hukum bagi korban perdagangan perempuan dan anak yang kian marak belakangan. Daftar isi bab ini:
?? Hukum Keluarga ¦ Pengantar ¦ Apa Yang Dimaksud Perkawinan Antar Agama? ¦ Apa Yang Dimaksud Perkawinan Campuran? ¦ Apa Yang Dimaksud Perkawinan Di Bawah Tangan?
?? Putusnya Perkawinan ¦ Alasan Perceraian ¦ Apa Saja Hak-hak Perempuan Dalam Perceraian? ¦ Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pengajuan Perceraian
?? Catatan Sipil ¦ Apa Saja Hak Perempuan Di Dalam Catatan Sipil? ¦ Apa Saja Hak Anak Di Dalam Catatan Sipil? ¦ Bagaimana Membuat Akta Kelahiran? ¦ Rancangan Undang-Undang Catatan Sipil
?? Imigrasi ¦ Permohonan Paspor ¦ Izin Keimigrasian
?? Kewarganegaraan ¦ RUU Kewarganegaraan
?? Hukum Waris ¦ Apa Yang Dimaksud Dengan Hukum Waris? ¦ Apa Yang Dimaksud Dengan Hibah dan Wasiat? ¦ Kapan Warisan Dibuka? ¦ Lembaga Penyelesaian Sengketa Waris
?? Perempuan ¦ Apa Saja Hak Akses Ekonomi Perempuan? ¦ Kepastian Akses Ekonomi Perempuan ¦ Hak Ekonomi Perempuan
?? Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ¦ Apa Saja Bentuk dan Ruang Lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga? ¦ Siapa Saja Yang Dapat Mendampingi Korban? ¦ Bagaimana Proses Pelaporan? ¦ Perlindungan Terhadap Korban KDRT ¦ Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Surat Penetapan Perintah Perlindungan? ¦ Prosedur Hukum
?? Perdagangan Perempuan dan Anak ¦ Bagaimana Terjadinya Perdagangan Perempuan? ¦
?? Kondisi dan Praktek Perdagangan Perempuan dan Anak ¦ Perdagangan Perempuan dan Pengedaran Narkotika ¦ Bagaimana Memperoleh Bantuan Hukum Bagi Korban Perdagangan Perempuan?
?? Anak ¦ Pengasuhan dan Pemeliharaan Anak ¦ Apa Saja Tanggungjawab Pengasuhan dan Pemeliharaan Anak? ¦ Bagaimana Prosedur Pengajuan Pengasuhan dan Pemeliharaan Anak? ¦ Bagaimana Melakukan Pengangkatan/Adopsi Anak? ¦ Apa Syarat-Syarat dan Prosedur Pengangkatan Anak (Adopsi)? ¦ Bagaimana Melakukan Prosedur Pengajuan? ¦ Anak Sebagai Korban Kekerasan ¦ Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum ¦ Syarat-Syarat Anak Dapat Diajukan Ke Sidang Anak ¦ Proses Hukum dan Persidangan Anak ¦ Upaya Hukum

Bab 7 “Kredit dan Masalah Keuangan”
Bab ini berisi aspek-aspek penting yang perlu diketahui masyarakat perihal kredit dan masalah keuangan, jaminan kredit, pembiayaan selain kredit, dan utang-piutang. Dilengkapi pula cara menyelamatkan dan menyelesaikan kredit bermasalah. Daftar isi bab ini:
?? Aspek-Aspek Yang Perlu Diketahui Masyarakat Perihal Kredit dan Masalah Keuangan ? Apa Yang Dimaksud Dengan Pengertian Kredit? ? Apa Saja Jenis-Jenis Kredit?
?? Apa Yang Dimaksud Dengan Perjanjian Kredit? ? Apa Saja Syarat Sahnya Perjanjian Kredit? ? Siapa Saja Yang Dimaksud Pihak-Pihak Dalam Perjanjian Kredit? ? Apa Saja Fungsi Perjanjian Kredit? ? Apa Yang Dimaksud Bentuk Perjanjian Kredit? ? Apa Saja Komposisi Perjanjian Kredit? ? Kapan Berakhirnya Perjanjian Kredit? ? Apa Itu Grosse Akta Pengakuan Utang?
?? Jaminan Kredit ? Jenis-Jenis Pengikatan Jaminan Kredit ? Penanggungan Utang (Borgtocht) ? Gadai ? Fidusia ? Hak Tanggungan ? Cessie
?? Bagaimana Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah? ? Bagaimana Penyelamatan Kredit Bermasalah? ? Bagaimana Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Lembaga Hukum?
?? Utang-Piutang

Bab 8 “Hukum Tanah”
Menguraikan jenis-jenis hak atas tanah, bagaimana mengurus sertifikat, klaim atas tanah, melakukan jual-beli, sewa-menyewa, sampai dengan antisipasi resiko bila ada konflik di dalamnya. Bab ini ditutup dengan ulasan soal penggusuran paksa. Daftar isi bab ini:
?? Jenis-jenis Hak Atas Tanah ¦ Hak Milik ¦ Hak Guna Usaha (HGU) ¦ Hak Guna Bangunan (HGB) ¦ Hak Pakai ¦ Hak Sewa ¦ Hak Membuka Hutan ¦ Hak Memungut Hasil Hutan ¦ Hak-hak lain
?? Apa Yang Dimaksud Klaim Hak Atas Tanah dan Pengurusan Sertifikat? ¦ Klaim Hak Atas Tanah ¦ Bagaimana Melakukan Pengurusan Sertifikat? ¦ Adakah Kepemilikan Kolektif Hak Atas Tanah?
?? Bagaimana Melakukan Jual Beli Tanah dan Rumah ? ¦ Apa Saja Obyek Jual-Beli Tanah Dan Rumah? ¦ Siapa Saja Subyek Jual-Beli Tanah dan Rumah? ¦ Batalnya Jual-Beli Tanah/Rumah ¦ Apa Saja Hak dan Kewajiban Jual Beli Tanah/Rumah? ¦ Apa Resiko Dalam Jual-Beli? ¦ Apa Ketentuan Lain Dalam Jual-Beli Tanah/Rumah?
?? Bagaimana Melakukan Sewa Menyewa Tanah dan Rumah ? ¦ Apa Saja Kewajiban Para Pihak? ¦ Apa Resiko Perjanjian Sewa-Menyewa? ¦ Apa Saja Gangguan Dari Pihak Ketiga ?
?? ¦ Apa Yang Dimaksud Mengulang Sewakan? ¦ Jual Beli Tidak Memutuskan Sewa Menyewa
?? Nilai Harga Sewa ¦ Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Sewa Rumah dan Tanah?
?? Pengusuran Paksa

Bab 9 “Hukum Perburuhan/ Ketenagakerjaan”
Bagian ini menjelaskan bermacam hak normatif buruh yang perlu dihormati dalam hubungan kerja. Menerangkan pula yang dimaksud kondisi kerja, hubungan kerja, bagaimana menyelesaikan perselisihan dalam hubungan kerja, dan perlindungan tenaga kerja migran. Daftar isi bab ini:
?? Apa Saja Hak-hak Normatif Buruh? ¦ Upah ¦ Cuti dan Istirahat Kerja ¦ Serikat Buruh ¦ Mogok Kerja
?? Apa Saja Yang Dimaksud Kondisi Kerja? ¦ Waktu Kerja ¦ Pembinaan Keahlian ¦ Perlindungan Anak ¦ Perlindungan terhadap Buruh Perempuan ¦ Kecelakaan Kerja ¦ Jaminan Sosial Tenaga Kerja ¦ Jaminan Kecelakaan Kerja ¦ Jaminan Kematian ¦ Jaminan Hari Tua ¦ Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
?? Bagaimana Memahami Hubungan Kerja? ¦Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ¦ Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ¦ Penyedia Jasa Tenaga Kerja ¦ Peraturan Perusahaan ¦ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ¦ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ¦ Pesangon
?? Bagaimana Menyelesaikan Persoalan Perselisihan Perburuhan? ¦ Mekanisme Pernyelesaian Perselisihan Perburuhan ¦ Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut UU No:2 Tahun 2004.
?? Bagaimana Perlindungan Untuk Buruh Migran/Tenaga Kerja Indonesia? ¦ Perlindungan Buruh Migran Berdasarkan Konvensi Tahun 1990 ¦ Perlindungan TKI Berdasarkan UU No 39/2004 ¦ Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia

Bab 10 “Hukum Lingkungan”
Awal-awal bab ini menerangkan pengertian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan bagaimana realitanya di Indonesia. Sejauhmana peran serta
masyarakat diakomodir dalam aturan, bagaimana penyelesaian kasus-kasus pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Daftar isi bab ini:
?? Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat ¦ Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Pada Tingkat Global ¦ Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat di Indonesia
?? Peran Serta Masyarakat ¦ Dasar Hukum Peran Serta Masyarakat di Indonesia ¦ Mekanisme Peran Serta Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang ¦ Mekanisme Peran Serta Masyarakat Dalam AMDAL
?? Kasus Pencemaran Pencemaran dan Illegal Logging ¦ Masalah Polusi dan Pencemaran Lingkungan ¦ Peraturan Yang Berkenaan Dengan Tindak Pidana ¦ Sanksi Pidana Dalam UULH
?? Masalah Pembalakan Liar (Illegal Logging) ¦ Peraturan Yang Berkaitan Dengan Illegal Logging ¦ Dampak Illegal Logging ¦ Alur Penegakan Tindak Pidana Illegal Logging
?? Prosedur Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan ¦ di Luar Pengadilan ¦ Melalui Pengadilan ¦ Ketentuan Pidana dan Tindakan Tata Tertib ¦ Hak Gugat Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan ¦ Mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Bab 11 “Hak Warga Negara Dalam Hukum Acara Pidana”
Berisi penjelasan prinsip-prinsip peradilan yang fair, batasan proses penyelidikan dan penyidikan, dan proses praperadilan. Dijelaskan pula soal hak-hak tersangka selama proses persidangan, dan bagaimana dengan upaya hukumnya yang bisa ditempuh. Daftar isi bab ini:
?? Prinsip Fair Trial
?? Proses Penyelidikan dan Penyidikan ¦ Hak Tersangka Untuk Didampingi Penasehat Hukum ¦ Apa Yang Dimaksud Dengan Penangkapan? ¦ Bukti Permulaan yang Cukup ¦ Apa yang dimaksud dengan Penahanan ¦ Apa Yang Dimaksud Dengan Praperadilan
?? Apa yang Dimaksud Dengan Penangguhan Penahanan
?? Apa yang Dimaksud Dengan Perubahan Status Tahanan
?? Hak – Hak Tersangka Dalam Proses Pemeriksaan Persidangan
?? Apa yang Dimaksud Dengan Upaya Hukum ¦ Upaya Hukum Biasa ¦ Upaya Hukum Luar Biasa ¦ Upaya Grasi

Bab 12 “Hak-hak Konsumen”
Bab ini memberikan analisa soal pentingnya perlindungan konsumen, meliputi apa saja hak-haknya. Untuk memudahkannya, tulisan ini dilengkapi bentuk-bentuk pelanggaran hak konsumen yang seringkali tak disadari, dan bagaimana kiat-kiat penyelesaian masalahnya. Daftar isi bab ini:
?? Mengapa Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Dibutuhkan? ¦ Seperti Apa Isi UUPK? ¦ Ketentuan Umum ¦ Konsumen ¦ Pelaku Usaha ¦ Barang
?? Jasa ¦ Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
?? Apa Saja Hak-Hak Konsumen ? ¦ Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
?? Hak Untuk Memilih ¦ Hak Atas Informasi ¦ Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
?? Hak Untuk Mendapatkan Advokasi ¦ Hak Untuk Mendapat Pendidikan ¦ Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif ¦ Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi ¦ Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya
?? Potret pelanggaran hak-hak konsumen ¦ Konsumen Perumahan ¦ Konsumen jasa ketenagalistrikan ¦ Konsumen jasa Perbankan
?? Bagaimana Cara menggapai hak-hak Konsumen ? ¦ Bagaimana Melakukan Advokasi Melalui Instrumen Hukum Pidana? ¦ Apa Yang Dimaksud Pidana UU Sektoral?
?? Bagaimana Bentuk Aksi Hukum? ¦ Laporan ¦ Pengaduan ¦ Praperadilan
?? Bagaimana Advokasi Melalui Instrumen Hukum Perdata? ¦ Apa Yang Dimaksud Konstruksi Hukum Dalam Instrumen Hukum Perdata? ¦ Perbuatan Melawan Hukum (Onrecchmatige Daad) ¦ Wansprestasi/Cidera Janji Dalam Kasus Perumahan
?? Bagaimana Bentuk Aksi Hukum ? ¦ Somasi ¦ Gugatan Perdata Konvensional ¦ Gugatan Perdata Perwakilan Kelompok (Class Action) ¦ Gugatan Legal Standing ¦ Melalui Instrumen Hukum Administrasi/Peradilan Tata Usaha ¦ Melalui Badan Penyelaian Sengketa Konsumen (BPSK)
?? Bagaimana Melakukan Advokasi Melalui Instrumen Hukum Alternatif?
?? Komisi Ombudsman Nasional ¦ Komisi Periklanan Indonesia ¦ Peradilan Profesi ¦ Asosiasi Organisasi Pengembang

Bab 13 “Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dan Hak-hak Korban”
Menjelaskan pengertian pelanggaran berat hak asasi manusia, bagaimana peran Komnas HAM dalam penyelidikan, bagaimana memintanya untuk menindaklanjuti penyidikan, apa peran komisi kebenaran dan rekonsiliasi, dan pengadilan hak asasi manusia. Daftar isi bab ini:
?? Apa itu pelanggaran Berat HAM?
?? Apa yang bisa dilakukan bila ada Pelanggaran Berat HAM? ¦ Lalu apa itu laporan atau pengaduan? ¦ Apa yang perlu diperhatikan saat meminta Komnas HAM menyelidik?
?? Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Berat HAM ¦ Bagaimana bila penyelidikan selesai? ¦ Bagaimana memulai penyidikan? ¦ Pelengkapi kekurangan tersebut ¦ Apa yang disebut dengan “kurang lengkap”? ¦ Apakah penyidikan juga bisa melibatkan unsur masyarakat? ¦ Apakah ada syarat khusus menjadi penyidik ad hoc? ¦ Apakah ada batas waktu untuk penyidikan? ¦ Bagaimana jika korban - keluarganya menolak penghentian penyidikan? ¦ Bagaimana bila penyidikan selesai?
?? Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan HAM ¦ Bagaimana dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi? ¦ Apa Beda Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi? ¦ Dimanakah Letak Hubungan antara Pengadilan HAM dan KKR?
?? ¦ Bagaimana bila ingin tahu lebih jauh?
?? Apa Saja Prinsip-Prinsip Hak Korban? ¦ Hak Untuk Mengetahui ¦ Hak Atas Keadilan ¦ Hak Korban atas Pemulihan (Reparasi)

Bab 14 “Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi”
Menguraikan alasan pentingnya hak asasi manusia dijamin dalam konstitusi negara, dilanjutkan dengan deskripsi pelbagai macam hak asasi yang dijamin di dalamnya, mulai hak atas kesehatan, perumahan, pendidikan, informasi publik, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, persamaan kedudukan di muka hukum sampai hak masyarakat adat. Daftar isi bab ini:
?? Mengapa Hak Asasi Manusia Penting Dalam Konstitusi?
?? Hak-hak Asasi Dalam Konstitusi Indonesia ¦ Hak Atas Kesehatan ¦ Hak Atas Perumahan ¦
?? Hak Atas Pendidikan ¦ Hak Atas Informasi ¦ Hak Untuk Berpartisipasi Dalam Pemerintahan ¦ Hak Atas Akses Pada Keadilan dan Persamaan di Hadapan Hukum ¦ Hak Masyarakat Adat

Bab 15 “Pemerintahan dan Warga Negara”
Di bagian awal tulisan ini menguraikan secara singkat tentang hukum tata negara dan administrasi. Dilanjutkan penjelasan singkat lembaga-lembaga negara independen yang muncul semenjak terjadinya perubahan kondisi sosio-politik yang berimplikasi pada struktur ketatanegaraan Indonesia. Daftar isi bab ini:
?? Apa Yang Dimaksud Hukum Administrasi dan Hukum Tata Negara ?
?? Lembaga Negara dan Komisi Negara
?? Bagaimana Memahami Perkembangan Kelembagaan Negara?
?? Bagaimana Melakukan Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)?
?? Mahkamah Agung (MA) ¦ Apa Saja Tugas dan Wewenang MA ?
?? Mahkamah Konstitusi (MK) ¦ Apa Saja Fungsi dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)?
?? Kejaksaan ¦ Bagaimana Organisasi Kejaksaan Bekerja? ¦ Apa Saja Tugas dan Wewenang Kejaksaan? ¦ Apa Saja Tugas dan Wewenang Jaksa Agung?
?? Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ¦ Apa Saja Tugas dan Wewenang KPK?
?? Komisi Yudisial ¦ Apa Saja Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial?
?? Komisi Kejaksaan ¦ Apa Saja Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan? ¦ Kapan Komisi Kejaksaan Dibentuk?
?? Komisi Kepolisian Nasional ¦ Apa Saja Tugas dan Wewenang Komisi Kepolisian?
?? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ¦ Apa Saja Fungsi Komnas HAM?
?? Apa Saja Tugas dan Wewenang Komnas HAM ? ¦ Bagaimana Melakukan Pengaduan dan Penanganan Kasus?
?? Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) ¦ Apa Saja Tugas dan Wewenang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi?
?? Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ¦ Apa Saja Fungsi dan Tujuan Komnas Perempuan?
?? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ¦ Apa Fungsi dan Tujuan Komisi Perlindungan Anak?
?? Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ¦ Apa Fungsi KPI?
?? Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ¦ Apa Saja Tugas dan Wewenang KPPU? ¦ Bagaimana Prosedur atau Tata Cara Penanganan Laporan di KPPU?
?? Komisi Ombudsman Nasional (KON) ¦ Apa Saja Tugas dan Fungsi Komisi Ombudsman Nasional?

Bab 16 “Melakukan Aksi”
Tulisan ini memberikan pedoman bagaimana melakukan aksi dalam konteks upaya hukum. Bagaimana mengajukan pengujian formil dan materiil UU terhadap UUD 1945, terhadap peraturan di bawah UU, melakukan gugatan perwakilan (class action), hak gugat organisasi (legal standing) atau gugatan warga negara (citizen law suit). Daftar isi bab ini:
?? Apa Yang Dimaksud Organisasi Secara Umum? ¦ Apa Saja Prinsip-Prinsip Organisasi? ¦ Bagaimana Merumuskan Tujuan Dengan Jelas? ¦ Bagaimana Melakukan Pembagian Tugas Kerja? ¦ Bagaimana Melakukan Koordinasi ? ¦ Apa Saja Bentuk-Bentuk Organisasi? ¦ Apa Yang Dimaksud Dengan Organisasi-Organisasi Masyarakat Sipil
?? Aksi Hukum ¦ Pengujian Formil dan Materil ¦ Apa Pengertiannya? ¦ Gugatan Perwakilan (Class Action)
?? Aksi Komunitas ¦ Sifat Aksi ¦ Aksi yang Bersifat Politis ¦ Aksi Yang Bersifat Sosial Ekonomis ¦ Apa Saja Tingkatan Aksi? ¦ Apa Saja Syarat-Syarat Aksi?
______________________
Yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu (pekerja) mengikat diri untuk bekerja pada pihak yang lain (pengusaha), selama waktu tertentu dengan menerima upah (pasal 1601 huruf a KUH Perdata). Pembuatan Perjanjian Kerja biasanya didahului dengan masa percobaan. Namun demikian apabila pengusaha atau manajer menilai bahwa calon karyawan tidak perlu melalui masa percobaan, dapat pula suatu perjanjian tanpa didahului dengan masa percobaan ini.

Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Ada Orang Dibawah Pimpinan Orang Lain
Dalam konteks ini berarti ada pimpinan dan ada orang yang dipimpin. Pimpinan mempunyai wewenang untuk mengatur dan memerintah orang yang dipimpinnya. Pemimpin disini dapat manajer atau pengusahanya sendiri, sedang orang yang dipimpin adalah pekerjanya.
2. Penunaian Kerja
Perjanjian Kerja mengandung unsur penunaian kerja, dimana satu pihak akan menunaikan atau melaksanakan kerja dari pihak lain. Yang tersangkut dalam Perjanjian Kerja adalah manusianya yang akan menunaikan/ melaksanakan kerja tersebut.
3. Jangka Waktu
Bahwa terikatnya seorang pekerja dalam Perjanjian Kerja mempunyai jangka waktu. Jangka waktu Perjanjian Kerja dibedakan menjadi dua, yaitu jangka waktu tertentu dan jangka waktu tidak tertentu. Perjanjian Kerja jangka waktu tertentu atau Perjanjian Kerja untuk karyawan kontrak biasanya satu tahun, dapat
diperpanjang satu kali lagi. Dan dalam keadaan tertentu merupakan Perjanjian Kerja untuk karyawan tetap, akan berakhir apabila terjadi PHK, baik karena pensiun, mengundurkan diri, dipecat, atau meninggal dunia.
4. Ada Upah
Yang dimaksud dengan upah yaitu suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang, yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya
Jenis Perjanjian Kerja
1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Menurut pasal 1603 huruf e ayat 1 KHU Perdata, Perjanjian Kerja waktu tertentu yaitu hubungan kerja berakhir demi hukum jika habis waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian atau peraturan-peraturan atau dalam peraturan perundang-undangan atau jika semuanya itu tidak ada, menurut kebiasaan yang berlaku. Dari pengertian diatas, perjanjian kerja waktu tertentu dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a) Perjanjian kerja waktu tertentu dimana waktu berlakunya ditentukan menurut perjanjian, misalnya satu (1) tahun. Perjanjian kerja ini pada umumnya diberlakukan untuk karyawan kontrak, dengan jangka waktu sepanjang kontrak tersebut.
b) Perjanjian Kerja waktu tertentu dimana waktu berlakunya didasarkan atas kebiasaan. Misalnya untuk suatu proyek pembuatan jalan dan pemetik kopi, untuk kedua pekerjaan ini Perjanjian Kerja dianggap berakhir, ketika pekerjaan dinyatakan selesai.
c) Perjanjian Kerja waktu tertentu dimana waktu berlakunya menurut Undang-undang. Misalnya untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing, maka jangka waktu Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan tentang penempatan tenaga asing.
2) Perjanjian Menurut Waktu Tidak Tertentu
Menurut pasal 1603 huruf g ayat (1) KUH Perdata Perjanjian Kerja waktu yang tidak tertentu adalah Perjajian Kerja dimana waktu lamanya hubungan kerja tidak ditentukan baik dalam perjanjian atau peraturan majikan, dalam peraturan perundang-undangan ataupun menurut kebiasaan. Pada umumnya perjanjian kerja waktu tidak tertentu ini diberlakukan untuk karyawan tetap. Masa berakhirnya perjanjian kerja adalah apabila terjadi PHK baik karena meninggal, menundurkan diri, pensiun, atau pemecatan.
Isi Perjanjian Kerja
Secara rinci Isi Perjanjian Kerja akan memuat:
1) Nama dan alamat pengusaha/perusahaan
2) Nama, alamat, umur, dan jenis kelamin pekerja
3) Jabatan atau jenis/macam pekerjaan
4) Besarnya upah serta cara pembayarannya
5) Hak dan kewajiban pekerja
6) Hak dan kewajiban pengusaha
7) Syarat-syarat kerja
8) Jangka waktu berlakunya perjanjian
9) Tempat dan lokasi kerja
10) Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Penggunaan Perjanjian Kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan atau digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti :
a) Yang sekali selesai atau sifatnya sementara.
b) Yang diperkirakan untuk jangka waktu yang terlalu lama akan selesai.
c) Yang bersifat musiman atau yang berulang kembali.
d) Yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang.
e) Yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru, atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjagaan.
Bagi Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan tidak membedakan sifat, jenis, dan kegiatannya.
Pelanggaran Perjanjian Kerja
Mengenai perjanjian kerja, maka baik pengusaha maupun pekerja dapat melakukan wansprestasi atau pelanggaran hukum terhadap isi pejanjian yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu pihak yang melakukan wansprestasi ataupun pelanggaran hukum dapat diminta untuk membayar ganti rugi. Hal ini diatur dalam pasal 1601 KUH Perdata sebagai berikut.
a) Pihak pengusaha tidak menepati ketentuan tentang pengupahan atau tidak memberikan pekerjaan kepada pekerjaan sesuai dengan pekerjaan yang telah disepakatinya, pekerja dapat menuntut ganti rugi kerugian kepada pengusaha.
b) Pihak pekerja melalaikan ketentuan-ketentuan kerja dan atau tidak mau dipekerjakan pada bidang yang telah disepakati, sehingga akibat perbuatannya menimbulkan kerugian pada proses produksi yang tengah dilangsungkan, pengusaha dapat menuntut ganti rugi.
c) Jika salah satu pihak (pekerja atau pengusaha) dengan sangaja atau kesalahannya berbuat berlawanan dengan salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh pihak lainnya tidak dapat dinilaikan dengan uang, pengadilan akan menetapkan sejumlah uang menurut keadilan sebagai ganti rugi.
d) Jika pengusaha telah menjanjikan suatu rugi dari pekerja, apabila pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perjanjian, pengadilan berwenang menentukan ganti rugi yang sepantasnya.
PERJANJIAN PERBURUHAN
Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa Peraturan Perusahaan merupakan landasan untuk membuat Perjanjian Perburuhan. Dengan demikian setelah ada Peraturan Perusahaan diharapkan dapat ditingkatkan lagi menjadi Perjanjian Perburuhan. Kelebihan Perjanjian Perburuhan dibanding Peraturan Perusahaan adalah bahwa Peraturan Perusahaan dibuat oleh pengusaha, sedang Perjanjian Perburuhan dibuat bersama-sama antara pengusaha dengan pekerja.
Pengertian Perjanjian Perburuhan menurut pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 Perjanjian Perburuhan merupakan perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat pekerja yang telah didaftarkan pada Kementrian Perburuhan (sekarang Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dengan majikan, majikan-majikan, atau perkumpulan majikan yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan di dalam Perjanjian Kerja.
Perjanjian Perburuhan juga disebut dengan istilah Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), hal ini dapat dilihat dari pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per-01/men/1985 yang menyatakan bahwa Kesepakatan Kerja Besama (KKB) adalah Perjanjian Perburuhan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 1954. Dalam prakteknya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) ini juga disebut dengan Perjanjian Kerja Bersama (KKB).
Oleh karena memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam membuat Perjanjian Kerja, maka Perjanjian Perburuhan merupakan induk dari perjanjian Kerja. Karena sebagai induk dari Perjanjian Kerja, apabila ada pertentangan antara penjanjian kerja dengan perjanjian induk, maka yang berlaku atau yang dianggap sah adalah Perjanjian Perburuhan. Hal-hal yang dianggap tidak sah dapat diajukan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam Perjanjian Perburuhan, yakni oleh serikat pekerja ataupun oleh pengusaha. Dalam hal ini pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan sendiri perkaranya ke pengadilan.
Apabila dalam Perjanjian Kerja tidak memuat aturan-aturan atau syarat-syarat kerja yang ditetapkan di dalam Perjanjian Perburuhan, maka berlaku aturan atau
syarat-syarat kerja dalam Perjanjian Perburuhan itu. Namun sebaliknya, apabila dalam Perjanjian Kerja memuat aturan dan syarat-syarat kerja tertentu, yang dalam Perjanjian Perburuhan tidak ada, maka aturan dan syarat yang ada dalam Perjanjian Kerja itu batal atau tidak berlaku lagi.
Isi Perjanjian Perburuhan
Kalau ditinjau dari fungsinya sebagai induk dari Perjanjian Kerja, maka perjanjian Perburuhan ini pada umumnya mempunyai cakupan atau isi yang lebih luas dibanding Perjanjian Kerja. Secara umum isi Perjanjian Perburuhan akan menyangkut dua hal, yaitu syarat-syarat materiil dan syarat-syarat formil.
1) Syarat Materiil
Dalam perjanjian dikenal adanya asas kebebasan berkontrak, artinya bahwa para pihak bebas memutuskan isi dari perjanjian. Dalam Perjanjian Perburuhan adanya asas kebebasan berkontrak dinyatakan dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 yang berbunyi : Suatu Perjanjian Perburuhan tidak ada gunanya dan tidak ada tempatnya jika segala sesuatu ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah saja.
Namun demikian asas kebebasan berkontrak dalam membuat Perjanjian Perburuhan dibatasi dengan syarat-syarat materiil sebagai berikut :
a) Hanya di dalam lingkungan yang ada pemerintah dianggap layak. Berarti tidak semua tempat kerja dapat membuat Perjanjian Perburuhan.
b) Tidak boleh memuat sesuatu aturan yang mewajibkan seorang pengusaha hanya menerima atau menolak pekerja atau mewajibkan seorang pekerja supaya hanya bekerja atau tidak bekerja pada pengusaha dari suatu golongan, baik berkenaan dengan agama, golongan warga negara atau bangsa, maupun karena keyanikan politik atau anggota suatu perkumpulan. Hal ini untuk menghindari timbulnya monopolistic baik oleh pekerja maupun pengusaha.
1) Syarat-syarat formil
Perjanjian Perburuhan diatur dalam PP No 49 th 1954, sbb :
a. Perjanjian Perburuhan harus tertulis, dalam bentuk akta resmi (disahkan pejabat berwenang) atau akta di bawah tangan (hanya ditandatangani pekerja dan pengusaha)
b. Harus memuat:
- Nama, tempat kedudukan, alamat serikat pekerja
- Pengusaha
- Nomor dan tanggal pendaftaran P pada Depnaker
c. Dibubuhi tanggal tanda tangan kedua belah pihak
d. Minimal rangkap tiga
Powered By Blogger