20100521

Penetapan Seseorang Sebagai Tersangka

sumber: nasional.kompas.com/read/20...[copy paste]

dalam KUHAP, penetapan seseorang sebagai tersangka, penangkapan berikut penahanannya adalah kewenangan Polri. Kewenangan itu berdasarkan penilaian subyektif aparat penyidik terhadap bukti permulaan yang ada. Agar kewenangan yang bersifat subyektif itu tidak disalahgunakan penyidik, untuk menilainya harus berdasarkan fakta yang obyektif, khususnya berkaitan dengan bukti permulaan.

Ada perbedaan ketika penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka dan ketika penyidik akan menangkap berikut menahan orang tersebut.

Pasal 1 Butir 14 KUHAP:
"Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana".

Pasal 17 KUHAP:
"Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup". Berdasarkan kedua pasal itu jelas terlihat perbedaannya bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan bukti permulaan.

Bukti di sini tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP:
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, dan petunjuk. Namun, bukti di sini juga dapat meliputi barang bukti yang secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu barang-barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan (corpus delicti) dan barang-barang hasil kejahatan (instrumenta delicti).

Sementara untuk melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka diperlukan bukti permulaan yang cukup.
"bukti permulaan yang cukup" berdasarkan tolok ukur pembuktian dalam doktrin hukum merujuk pada bewijs minimum atau bukti minimum yang diperlukan untuk memproses seseorang dalam perkara pidana, yakni dua alat bukti. Dengan demikian, untuk menangkap seseorang diperlukan dua dari LIMA ALAT BUKTI yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP.

Selanjutnya, untuk menakar bukti permulaan tidaklah dapat terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka. Sebab, pada hakikatnya pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti.

Artinya, pembuktian adanya tindak pidana itu haruslah BERPATOKAN kepada elemen-elemen tindak pidana yang ada dalam suatu pasal. Dalam rangka MENCEGAH KESEWENANG-WENANGAN penetapan seseorang sebagai tersangka ataupun penangkapan dan penahanan, setiap bukti permulaan haruslah DIKONFRONTASI antara satu dan lainnya, termasuk pula dengan calon tersangka.

Dalam KUHAP kita tidak mewajibkan penyidik untuk memperlihatkan bukti yang ada padanya kepada si tersangka, tetapi berdasarkan doktrin hal ini dibutuhkan untuk mencegah apa yang disebut dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar (Arthur Best dalam Evidence: Examples And Explanations, 1994, hlm 4).


filsafat hukumku belum habis. ketambahan satu ini.... huhuhuhu..... sutralahhh...

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger