20100216

RPM Konten Multimedia -Copy paste kompas.com-

Efektifkah larangan-
larangan ini diterapkan
di era internet yang
terbuka saat ini
dibarengi dengan
ancaman sanksi bagi
penyelenggaranya?
Berikut daftar semua
larangan konten
multimedia yang
disiarkan melalui
internet dan layanan
teknologi informasi
lainnya.
BAB II KONTEN YANG
DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang
mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/
atau membuat dapat
diaksesnya Konten
yang menurut
peraturan perundang-
undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang
menurut hukum
tergolong sebagai
Konten yang
melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang
mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/
atau membuat dapat
diaksesnya Konten
yang menawarkan
perjudian.
Pasal 5
Penyelenggara dilarang
mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/
atau membuat dapat
diaksesnya Konten
yang mengandung
muatan mengenai
tindakan yang
merendahkan keadaan
dan kemampuan fisik,
intelektual, pelayanan,
kecakapan, dan aspek
fisik maupun non-fisik
lain dari suatu pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang
mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/
atau membuat dapat
diaksesnya Konten
yang mengandung:
a. Muatan berupa berita
bohong dan
menyesatkan yang
mengakibatkan
kerugian konsumen
dalam Transaksi
Elektronik, yaitu Konten
mengenai suatu
peristiwa atau hal yang
tidak benar atau tidak
berdasarkan fakta yang
dinyatakan sedemikian
rupa sehingga menurut
penalaran yang wajar
Konten tersebut adalah
benar atau autentik,
yang secara materi
dapat mendorong
konsumen untuk
melakukan atau tidak
melakukan suatu
tindakan yang dapat
mengakibatkan
kerugian pada
konsumen;
b. Muatan yang
bertujuan untuk
menimbulkan rasa
kebencian atau
permusuhan individu
dan/atau kelompok
masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku,
agama, ras, dan antar
golongan (SARA)
meliputi Konten
mengenai penghinaan
dan/atau menyatakan
informasi yang tidak
benar atau tidak sesuai
dengan fakta mengenai
suatu suku, agama,
ras, atau golongan;
c. Muatan mengenai
pemerasan dan/atau
pengancaman meliputi
Konten yang
ditransmisikan dan/
atau diumumkan
melalui Perangkat
Multimedia yang
bertujuan untuk
melakukan kegiatan
pemerasan dan/atau
pengancaman; dan/
atau
d. Muatan berupa
ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara
pribadi meliputi Konten
yang ditransmisikan
dan/atau diumumkan
melalui Perangkat
Multimedia yang
bertujuan untuk
melakukan ancaman
kekerasan atau
menakut-nakuti yang
ditujukan secara
pribadi.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang
mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/
atau membuat dapat
diaksesnya Konten
yang mengandung:
a. Muatan privasi,
antara lain Konten
mengenai isi akta
otentik yang bersifat
pribadi dan kemauan
terakhir ataupun wasiat
seseorang, riwayat dan
kondisi anggota
keluarga, riwayat,
kondisi dan perawatan,
pengobatan kesehatan
fisik, dan psikis
seseorang, kondisi
keuangan, aset,
pendapatan, dan
rekening bank
seseorang, hasil-hasil
evaluasi sehubungan
dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan
rekomendasi
kemampuan
seseorang, dan/atau
catatan yang
menyangkut pribadi
seseorang yang
berkaitan dengan
kegiatan satuan
pendidikan formal dan
satuan pendidikan
nonformal; dan/atau
b. Muatan hak
kekayaan intelektual
tanpa izin dari
pemegang hak
kekayaan intelektual
yang bersangkutan.
Penulis: WAH Editor:
wah

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger